Pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 bertempat di Aula Dinpermades Kabupaten Rembang,admin sipades mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Bintek Aplikasi Sipades V.3.
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli,dibeli/diperoleh atas beban APBDesa, atau perolehan hak lain yang sah (hibah,sumbangan,kerjasama). Aset ini mencakup tanah bengkok, tanah kas desa,pasar desa,hutan,mata air dan bangunan.
Pengelolaannya wajib transparan, akuntabel,dan tercatat dalam aplikasi Sipades V.3 serta buku inventasris untuk kesejahteraan desa.