INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

LPMD DESA KARASKEPOH

11 Oktober 2020 Adm Dibaca 3.072 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS  LPMD

DESA KARASKEPOH KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

 

NO.

NAMA

JABATAN

1

SOLIKIN

Ketua

2

SUHARNO

Sekretaris

4

SUROSO

Bendahara

5

MUJAHIR

Sie Pembangunan dan Ekonomi

6

RASIPIN

Sie Lingkungan Hidup dan Kesehatan

7

ENI P.

Sie Pendidikan dan Keagamaan

8

SURYADI

Sie Kebudayaan Olahraga dan Pemuda

9

ACHMAT SYOLIKHIN

Sie Pendidikan Keagamaan Kebudayaan Olahraga dan Pemuda

10

SURIKNO

Sie Ketentraman dan Ketertiban

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar