INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

KPMD Desa Karaskepoh

11 Oktober 2020 Adm Dibaca 3.087 Kali

PMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa )

 

KPMD bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam bahasa yang lain, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan orang-orang yang sangat dekat dengan masyarakat desa dan pemerintahan desa. 

Sebagai orang terdekat, tentu KPMD jauh lebih paham, tau dan mengerti tentang kondisi desa mereka yang sesungguhnya. KPMD merupakan penggerak prakarsa masyarakat desa, dan merekalah yang akan mendampingi desa secara terus menerus, "bukan oleh tenaga pendamping desa". 

"KPMD merupakan kader pendampingan desa yang berkeberlanjutan sebagai penggerak prakarsa masyarakat desa".

Salah satu fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.

Oleh karena itu, pendamping desa dalam melaksanakan tugas pendampingan harus mampu mendorong lahirnya kader-kader desa yang militan dan berjiwa sukarela dalam membangun desanya.

Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.


 Siapa KPMD..?

Dalam Permendesa PDTT No. 3/2015 tentang Pendampingan Desa. Disebutkan, KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. 
 
KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader desa yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa.

Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa tidak menjadi bawahan dari “suprastruktur” Pelaku Pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat dan provinsi, Kabupaten/kota hingga Kecamatan.
 
KPMD adalah sub-sistem dari pendampingan Desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan skala lokal Desa. Pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh kader-kader desa (KPMD).
 
Oleh karena itu, selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga harus mampu menumbuhkan kader-kader desa yaitu KPMD yang piawai tentang ihwal desa, dan kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris
 
 
 
 
 
Susunan Anggota Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa 
( KPMD )
Desa Tuyuhan Kec. Pancur Kab. Rembang
Keputusan Kepala Desa Tuyuhan
Nomor : 36 Tahun 2020
 

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN

1.

SUSANTO

Karaskepoh RT 03/01

Koordinator / Ketua

2.

SAEDATUL LAELIYAH

Karaskepoh RT 05/01

Anggota

3.

FITRI LUKFI MEIJAYANTI

Karaskepoh RT 02/01

Kader Teknik

4.

NINIK TRIHANDRI ASTUTI

Karaskepoh RT 04/01

Anggota

5.

SUROSO

Karaskepoh RT 01/01

Kader Teknik

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar